JURNALMETROPOLITAN.com - Sebagian publik di media sosial tengah ramai menyoroti aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan massa Putra Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Senin, 20 April 2026.
Hal ini dilakukan para pendemo untuk menuntut majelis hakim PN Medan agar bersedia membebaskan terdakwa kasus korupsi, Toni Aji Anggoro yang kini divonis penjara 1 tahun.
Bagi yang belum tahu, Toni merupakan terdakwa kasus pembuatan website dalam proyek profil desa tahun anggaran 2020-2023 di Kabupaten Karo.
Kasus ini dinilai mirip dengan perkara Amsal Sitepu, seorang pekerja kreatif yang sempat didakwa melakukan korupsi pembuatan video profil desa, dan kini telah dibebaskan.
Lantas, bagaimana poin-poin tuntutan para pendemo di PN Medan yang berupaya agar Toni terbebas dari tuduhan kasus korupsi tersebut? Berikut ulasannya.
Pendemo: Dia Hanyalah Pekerja Kreatif
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, Ketua DPP Pujakesuma, Eko Sopianto menyebutkan Toni hanya seorang pekerja pembuatan website yang diminta oleh kepala desa dengan nilai pekerjaan sebesar Rp5,71 juta.
"Kita herankan, dia dikorbankan dan dikriminalisasi oleh jaksa dan hakim atas perkara korupsi sebesar Rp5,71 juta dan sekarang dihukum divonis 1 tahun," ujar Eko.
"Kita tuntun kepada para hakim ini, agar segera membebaskan Toni Aji Anggoro," sambungnya.
Eko mengatakan, Toni bukanlah seorang koruptor, melainkan hanya pekerja kreatif yang menerima upah dari pembuatan website profil desa.