Kontroversi Penggantian Ketum PBNU: Rapat Syuriyah Dinilai Tak Punya Hak Berhentikan Gus untuk

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Minggu, 30 November 2025 | 09:04 WIB
Foto: Polemik Pemecatan Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU  (PBNU)
Foto: Polemik Pemecatan Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU (PBNU)

Risalah itu berisi keputusan agar Gus Yahya mengundurkan diri dalam waktu 3 hari sejak diterimanya keputusan rapat.

Jika tidak mengundurkan diri, rapat harian Syuriyah memutuskan untuk memberhentikan dirinya.

Dokumen tersebut juga mencantumkan 3 alasan pokok yang menjadi dasar keputusan, termasuk polemik kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional NU atau AKN NU yang menghadirkan narasumber terkait jaringan zionisme internasional.

Rapat memandang undangan tersebut melanggar nilai Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah dan bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.

Selain itu, kegiatan tersebut dinilai memenuhi ketentuan pasal 8 huruf a terkait tindakan yang mencemarkan nama baik perkumpulan.

Baca Juga: Diduga Terlibat Cinta Terlarang dengan Dosen Untag, AKBP Basuki Dibayangi Vonis Berat di Sidang Etik

Rapat internal ini juga menyoroti indikasi pelanggaran tata kelola keuangan di lingkungan PBNU.

Respons Cak Imin Soal Polemik Internal PBNU

Secara terpisah, Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin merespons isu pemakzulan terhadap Gus Yahya dari kursi Ketum PBNU.

Perihal isu tersebut, Cak Imin meminta semua pihak menunggu proses berjalan.

"Kita tunggu saja biarkan proses internal mereka berlangsung," ujar Cak Imin di Depok, Jawa Barat, pada Sabtu, 22 November 2025.

Di sisi lain, ia berharap keputusan yang diambil nantinya merupakan yang terbaik bagi organisasi.

Baca Juga: Pegadaian Rilis App Baru, Langsung DIbanjiri Review Jelek Netizen: Pengguna Keluhkan Eror hingga OTP Tidak Masuk

"Moga-moga akan ada keputusan yang terbaik untuk NU," tambah Cak Imin

Cak Imin tidak turut memberikan penilaian terhadap substansi polemik dan menegaskan pentingnya menghormati mekanisme internal PBNU.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X