Buntut Skandal Baju Impor Ilegal Rp4 M: Menkeu Ogah Legalkan Thrifting, Menteri UMKM Alihkan Jual Produk Lokal

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Minggu, 30 November 2025 | 13:09 WIB
Bea Cukai pastikan pecat oknum jika terbukti terlibat impor thrifting ilegal dan telusuri dugaan pungutan Rp550 juta per kontainer. (Dok. Polda Metro Jaya)
Bea Cukai pastikan pecat oknum jika terbukti terlibat impor thrifting ilegal dan telusuri dugaan pungutan Rp550 juta per kontainer. (Dok. Polda Metro Jaya)

JURNALMETROPOLITAN.com - Maraknya pakaian bekas impor atau thrifting ilegal yang membanjiri pasar domestik kembali memicu polemik panjang bagi para para pedagang.

Isu ini kembali menuai sorotan sebagian publik setelah penyitaan 439 balpress ilegal bernilai Rp4 miliar yang dibongkar Polda Metro Jaya, pada Jumat, 21 November 2025.

Di tengah kasus ini, pemerintah mengambil posisi tegas untuk menertibkan peredaran barang ilegal.

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menjadi salah satu pejabat yang paling vokal menolak legalisasi penjualan pakaian bekas impor.

“Saya kendalikan barang ilegal yang masuk ke Indonesia," tegas Purbaya kepada awak media di Jakarta, pada Minggu, 23 November 2025.

"Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal, yang masuknya ilegal,” imbuhnya.

Baginya, wacana pembayaran pajak tidak bisa menghapus pelanggaran hukum yang sudah terjadi sejak barang itu masuk ke pelabuhan.

Baca Juga: Sempat Viral Ammar Zoni Ditutup Kain Hitam saat Menuju ke Nusakambangan, Raffi Ahmad Bongkar Kondisi Nyata di Lapas Misterius Itu

Sikap keras ini mendapat respons keras dari para pedagang, yang merasa menjadi pihak yang selalu disalahkan.

Klaim Pedagang: Biaya Rp550 Juta per Kontainer

Ledakan kontroversi itu mendapat tekanan tambahan setelah perwakilan pedagang thrifting menyuarakan keberatan mereka di forum DPR.

Dalam rapat Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI pada Rabu, 19 November 2025, perwakilan pedagang thrifting dari Pasar Senen, Rifai Silalahi mengungkap fakta mengejutkan soal dugaan biaya “meloloskan” balpres ilegal.

Rifai mengklaim, biaya untuk meloloskan barang ilegal di pelabuhan mencapai ratusan juta rupiah, mengindikasikan adanya proses panjang yang tidak mungkin terjadi tanpa “fasilitator”.

“Kalau yang ilegal itu kurang lebih Rp550 juta per kontainer melalui pelabuhan, barang itu bisa masuk tidak sekonyong-konyong sampai ke Indonesia ini terbang sendirinya," terang Rifai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X