Buntut Skandal Baju Impor Ilegal Rp4 M: Menkeu Ogah Legalkan Thrifting, Menteri UMKM Alihkan Jual Produk Lokal

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Minggu, 30 November 2025 | 13:09 WIB
Bea Cukai pastikan pecat oknum jika terbukti terlibat impor thrifting ilegal dan telusuri dugaan pungutan Rp550 juta per kontainer. (Dok. Polda Metro Jaya)
Bea Cukai pastikan pecat oknum jika terbukti terlibat impor thrifting ilegal dan telusuri dugaan pungutan Rp550 juta per kontainer. (Dok. Polda Metro Jaya)

Baca Juga: Di Balik Wapres Gibran Pamer MBG di G20 Johannesburg, Ada Kritik Viral Pria Bogor Minta SPPG Evaluasi Menu

"Artinya ada yang memfasilitasi. Kami ini sebenarnya korban pak para pedagang,” sambungnya.

Pernyataan ini menjadi sorotan publik dan memicu pertanyaan besar terhadap efektivitas pengawasan negara.

Menkeu Tantang Pembuktian: Harus Diklarifikasi Lagi

Merespons klaim tersebut, Menkeu Purbaya balik mempertanyakan kebenaran tuduhan tersebut.

Dalam kesempatan berbeda, Purbaya menyatakan perlu adanya konfirmasi lebih lanjut terkait adanya permintaan kembali dilegalkannya bisnis thrifting bagi para pedagang RI.

Baca Juga: Usai Bermain Golf, Dirut BJB Wafat: Pakar Hukum Minta Kasus Diusut

“Orang bisa ngomong apa saja, belum tentu betul, harus diklarifikasi lagi betul apa enggak,” ucap Purbaya dalam konferensi pers di The Westin Jakarta, Kamis, 20 November 2025.

Purbaya lantas meminta pedagang membawa bukti resmi ke Kemenkeu, agar pemerintah bisa menindak oknum Bea Cukai apabila benar terlibat.

Menteri UMKM: Arahkan Pedagang Jual Produk Lokal

Di lain pihak, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menegaskan fokus pemerintah adalah menertibkan impor baju bekas, bukan mematikan usaha thrifting.

“Yang kita tertibkan itu impor baju bekas. Itu dulu impor barang-barang bekas itu dilarang,” ujar Maman kepada awak media di Jakarta, pada Jumat, 21 November 2025.

Baca Juga: MUI: Pungutan Pajak Sembako dan Rumah Tidak Mencerminkan Keadilan

Menurut Maman, volume baju bekas impor yang masuk ke dalam negeri terus meningkat secara signifikan.

Penertiban ini juga sejalan dengan larangan impor pakaian barang bekas yang telah diatur oleh pemerintah dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X