Mencuat Isu KUHP Baru Jadi Alat Kriminalisasi oleh Aparat, Wamenkum Soroti Protes di Kalangan Sipil

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Minggu, 30 November 2025 | 13:32 WIB
Wamenkum Eddy Hiariej  ingatkan masyarakat bahwa KUHP baru justru menekan potensi kriminalisasi dan kesewenang-wenangan parat dalam penegakkan hukum.    (Foto : Ig @eddyhiariej)
Wamenkum Eddy Hiariej ingatkan masyarakat bahwa KUHP baru justru menekan potensi kriminalisasi dan kesewenang-wenangan parat dalam penegakkan hukum. (Foto : Ig @eddyhiariej)

Eddy juga merespons langsung protes masyarakat sipil yang menilai masih ada ketidakjelasan dalam peraturan pelaksanaan.

Wamenkum RI itu memastikan, seluruh aturan turunan telah selesai disusun, termasuk tiga Peraturan Pemerintah yang menjadi fondasi teknis KUHP baru.

“Dan yang ketiga adalah Peraturan Pemerintah tentang komutasi pidana. Itu semua sudah selesai dilakukan,” jelas Eddy.

2 PP lainnya, lanjut Eddy, mengatur pedoman keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat serta pedoman pemidanaan dan tindakan.

Baca Juga: Cerita Pilu Kakek Alvaro Tentang Hari Terakhir Jumpai Cucu Kesayangannya usai Kini Bocah 6 Tahun Itu Ditemukan Tak Bernyawa

Berkaca dari hal itu, sebelumnya kritik dari kelompok advokasi terus mengemuka, termasuk dari Komnas Perempuan yang menilai sejumlah peraturan daerah masih berpotensi melanggengkan kriminalisasi.

Perda-perda yang dianggap bermasalah itu dinilai bertentangan dengan semangat pembaruan hukum yang menitikberatkan pada keadilan restoratif.

Sorotan Komnas Perempuan soal Perda yang Bermasalah

Secara terpisah, sebelumnya Komnas Perempuan dalam pertemuannya dengan Ditjen PP pada Juli 2025 lalu, menyoroti keberadaan 103 perda yang mengandung kriminalisasi dengan sanksi kurungan.

Perda-perda itu dinilai multitafsir dan tumpang tindih dengan regulasi yang lebih tinggi serta bertentangan dengan semangat KUHP baru.

Baca Juga: Buntut Skandal Baju Impor Ilegal Rp4 M: Menkeu Ogah Legalkan Thrifting, Menteri UMKM Alihkan Jual Produk Lokal

"Komnas Perempuan juga mengingatkan potensi kerentanan korban KDRT dan kekerasan seksual jika living law diserap tanpa parameter jelas," demikian tertulis dalam laporan resmi Komnas Perempuan pada Juli 2025 lalu.

Saat itu, Komnas Perempuan menyoroti kekhawatiran masyarakat yang bertambah karena masih ada perda tentang isu kohabitasi yang tidak dijadikan delik aduan, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat.

Hingga kini, isu kriminalisasi oleh aparat melalui KUHP baru masih berkembang di sebagian pihak, terlebih pembahasan mengenai living law yang membuka ruang diskusi baru mengenai batas kewenangan daerah dan perlindungan korban.(*) 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X