Mencuat Isu KUHP Baru Jadi Alat Kriminalisasi oleh Aparat, Wamenkum Soroti Protes di Kalangan Sipil

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Minggu, 30 November 2025 | 13:32 WIB
Wamenkum Eddy Hiariej  ingatkan masyarakat bahwa KUHP baru justru menekan potensi kriminalisasi dan kesewenang-wenangan parat dalam penegakkan hukum.    (Foto : Ig @eddyhiariej)
Wamenkum Eddy Hiariej ingatkan masyarakat bahwa KUHP baru justru menekan potensi kriminalisasi dan kesewenang-wenangan parat dalam penegakkan hukum. (Foto : Ig @eddyhiariej)

JURNALMETROPOLITAN.com - Isu kriminalisasi lewat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, kembali menjadi sorotan sebagian publik menjelang pemberlakuannya pada awal 2026 mendatang.

Sebelumnya diketahui, sejumlah kelompok masyarakat sipil menyampaikan kecemasan atas potensi penyalahgunaan kewenangan aparat dalam penegakan hukum.

Kekhawatiran itu terkhusus terkait buramnya mekanisme pengawasan dan konsistensi penerapan hukum materiil di lapangan.

Terkini, di tengah polemik itu, pemerintah berupaya menenangkan publik dengan menegaskan bahwa sistem baru dalam KUHP telah dirancang untuk mengurangi potensi kesewenang-wenangan.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum (Wamenhum), Eddy OS Hiariej yang menegaskan, kerangka hukum baru disusun untuk memperjelas tafsir dan mencegah tindakan represif yang tidak berdasar.

Baca Juga: Kasus 250 Ton Beras Ilegal di Sabang, Mentan Sebut Impor Dinilai Tak Beralasan

“Saya kira begini, kalau kita lihat di dalam KUHP itu kan yang berbicara mengenai hukum materiil itu kan disertai dengan penjelasan,” ujar Eddy kepada awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin, 24 November 2025.

Wamenkum: Anotasi Jadi Penuntun Tafsir

Dalam penjelasannya, Eddy menekankan, penyusun KUHP baru selalu mencantumkan anotasi atau catatan penulis pada bagian-bagian penting untuk memastikan aparat memahami maksud pembentuk Undang-Undang (UU).

Wamenhum menilai, hal tersebut menjadi langkah penting lantaran dinilai penting agar penerapan hukum tidak diselewengkan.

“Jadi sama sekali untuk mencegah jangan sampai ada terjadi kriminalisasi dan kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum,” ucap Eddy.

Di sisi lain, Eddy memastikan struktur penjelasan dan anotasi menjadi rambu-rambu agar aparat tidak bergerak di luar koridor hukum yang telah ditentukan.

Baca Juga: Mahfud MD Ingatkan Demokrasi Indonesia Kian Menyimpang, Sebut Prosedur Jalan tapi Substansinya Hilang

Ihwal Kekhawatiran Masyarakat Sipil

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X