JURNALMETROPOLITAN.com - Isu kriminalisasi lewat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, kembali menjadi sorotan sebagian publik menjelang pemberlakuannya pada awal 2026 mendatang.
Sebelumnya diketahui, sejumlah kelompok masyarakat sipil menyampaikan kecemasan atas potensi penyalahgunaan kewenangan aparat dalam penegakan hukum.
Kekhawatiran itu terkhusus terkait buramnya mekanisme pengawasan dan konsistensi penerapan hukum materiil di lapangan.
Terkini, di tengah polemik itu, pemerintah berupaya menenangkan publik dengan menegaskan bahwa sistem baru dalam KUHP telah dirancang untuk mengurangi potensi kesewenang-wenangan.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum (Wamenhum), Eddy OS Hiariej yang menegaskan, kerangka hukum baru disusun untuk memperjelas tafsir dan mencegah tindakan represif yang tidak berdasar.
Baca Juga: Kasus 250 Ton Beras Ilegal di Sabang, Mentan Sebut Impor Dinilai Tak Beralasan
“Saya kira begini, kalau kita lihat di dalam KUHP itu kan yang berbicara mengenai hukum materiil itu kan disertai dengan penjelasan,” ujar Eddy kepada awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin, 24 November 2025.
Wamenkum: Anotasi Jadi Penuntun Tafsir
Dalam penjelasannya, Eddy menekankan, penyusun KUHP baru selalu mencantumkan anotasi atau catatan penulis pada bagian-bagian penting untuk memastikan aparat memahami maksud pembentuk Undang-Undang (UU).
Wamenhum menilai, hal tersebut menjadi langkah penting lantaran dinilai penting agar penerapan hukum tidak diselewengkan.
“Jadi sama sekali untuk mencegah jangan sampai ada terjadi kriminalisasi dan kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum,” ucap Eddy.
Di sisi lain, Eddy memastikan struktur penjelasan dan anotasi menjadi rambu-rambu agar aparat tidak bergerak di luar koridor hukum yang telah ditentukan.
Ihwal Kekhawatiran Masyarakat Sipil
Artikel Terkait
Surat Dakwaan Sesuai 143 KUHAP, Kejagung Tepis Eksepsi Ferdy Sambo Cs
RUU KUHAP Disahkan DPR Jadi UU, Ketua KPK Harap Kewenangan Tindak Kasus Korupsi Tak Banyak Berubah
Inovasi Proses Penyidikan, Ketua Komisi III DPR Pastikan Proses Pemeriksaan Wajib Direkam dalam KUHAP Baru