Usai Roasting Wapres Gibran di Show Mens Rea, Panji Pragiwaksono Disebut Bisa Kena Pasal Penghinaan dalam KUHP Baru

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Selasa, 13 Januari 2026 | 11:44 WIB
Menyoroti pernyataan eks Menko Polhukam, Mahfud MD terkait materi stand up dari komika Pandji Pragiwaksono yang bisa kena jeratan hukum. (Instagram.com / @panji.pragiwaksono - @mohmahfudmd)
Menyoroti pernyataan eks Menko Polhukam, Mahfud MD terkait materi stand up dari komika Pandji Pragiwaksono yang bisa kena jeratan hukum. (Instagram.com / @panji.pragiwaksono - @mohmahfudmd)



JURNALMETROPOLITAN.com - Komika, Pandji Pragiwaksono tengah menjadi perbincangan hangat usai candaannya yang menyinggung sejumlah tokoh publik di Tanah Air.

Pandji yang tampil dalam show stand up comedy bertajuk 'Mens Rea' itu bahkan kini menjadi yang terpopuler dalam platform Netflix, sejak tayang pada 27 Desember 2025 lalu.

Mulai dari Wapres Gibran Rakabuming Raka, Ahmad Syahroni hingga Raffi Ahmad, menjadi sejumlah tokoh yang turut disindir Pandji dalam acara berdurasi lebih dari dua jam tersebut. 

Tidak ketinggalan, kinerja kepolisian juga menjadi sorotan komika kelahiran 18 Juni 1979 ini.

Terkait hal itu, kini candaan Pandji itu disebut-sebut mengandung unsur pidana terkait pasal penghinaan pejabat negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Baca Juga: Warga Aceh Tamiang Ini Mengalah untuk Mendapatkan Huntara Demi Korban yang Lebih Terisolir: Kami Masih Bisa Dikunjungi Relawan

Kendati demikian, menurut eks Menko Polhukam, Mahfud MD, pernyataan Pandji tergolong aman dan tidak bisa dikenakan hukum sesuai KUHP baru.

“Kalau itu dianggap menghina, khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini, tidak bisa dihukum," kata Mahfud dalam siniar YouTube Mahfud MD Official, pada Rabu, 7 Januari 2026.

"Karena ketentuan ini dimuat di dalam KUHP baru yang berlaku sejak tanggal 2 (Januari), dia mengatakan bulan Desember,” sambungnya.

Pakar hukum tata negara itu bahkan memastikan, dirinya siap membela Pandji apabila sewaktu-waktu sang komika terjerat masalah hukum.

“Tidak akan dihukum Mas Panji, tenang, nanti saya yang bela,” tegas Mahfud.

Baca Juga: Kegembiraan Anak-Anak Dusun Pedalaman Aceh Utara Terima Kasur dan Selimut, Warganet: Tetap Happy ya Kalian!

Terkait adanya pasal-pasal dalam KUHP baru yang mengancam kebebasan berekspresi, Mahfud setuju agar dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Memang ke depannya itu, makanya saya setuju di bawah ke judicial review, iya dibawa aja,” tandasnya.

Berkaca dari hal itu, sebelumnya, terdapat materi stand up comedy yang dibawakan Pandji dengan turut meroasting Wapres Gibran.

Saat Pandji Roasting Ekspresi Wapres Gibran

Dalam show 'Mens Rea' pada 27 Desember 2025 itu, Pandji dengan lantang membahas soal Wapres Gibran.

Baca Juga: Jadi Satu-satunya Akses Warga, Momen Tali Jembatan Desa Reje Payung Putus saat Relawan Meniti untuk Lansir Bantuan

Komika itu tampak meroasting ekspresi dari Gibran yang dinilai seperti orang yang selalu mengantuk.

"Ada yang milih pemimpin berdasarkan tampang, banyak. Ganjar, ganteng ya. Anies, manis ya," kata Pandji.

Konten dari Pandji lantas menuai pro kontra karena dianggap tak hanya meroasting wakil presiden, namun sudah sampai menyentil fisik dari sang Wapres RI itu.

"Atau Wakil Presidennya, Gibran, ngantuk ya. Salah nada salah nada, maaf, Gibran ngantuk ya? Nah gitu nadanya," imbuhnya.

"Gibran ngantuk ya? Kayak orang ngantuk dia," ucap Pandji.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X