Terkait Langkah penonaktifan tersebut, didasarkan pada hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY.
Berdasarkan audit tersebut ditemukan dugaan pelanggaran terkait dengan pengawasan yang tidak dilakukan oleh Kapolresta Sleman dan Kasat Lantas dalam proses penanganan kasus Hogi Minaya.
“Arahan, petunjuk arahan sudah dilakukan. Pengawasan internal sudah dilakukan. Petunjuk arahan sudah dikirim," terang Anggoro.
"Kejadian di Sleman, kurangnya koordinasi pengawasan dari atasan, koordinasi kepada pembina fungsi, menyebabkan proses penyidikan terganggu," tandasnya.(*)
Artikel Terkait
Kapolresta Sleman Dinilai Belum Paham Isi Pasal KUHP usai Viral Kasus Suami Lawan Penjambret Berujung Tersangka
Jeratan Tersangka Suami Asal Sleman Dinilai Keliru, Lihat Lagi Cerita Istri Hogi Ditodong Penjambret saat Antar Makanan
Polda DIY Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman usai Jadikan Tersangka Suami yang Bela Istrinya dari Penjambret