Jeratan Tersangka Suami Asal Sleman Dinilai Keliru, Lihat Lagi Cerita Istri Hogi Ditodong Penjambret saat Antar Makanan

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:49 WIB
Kombes Pol Edy Setyanto, dinonaktifkan sementara dari jabatannya menyusul mencuatnya polemik penanganan kasus Hogi Minaya.
Kombes Pol Edy Setyanto, dinonaktifkan sementara dari jabatannya menyusul mencuatnya polemik penanganan kasus Hogi Minaya.

JURNALMETROPOLITAN.com - Hogi Minaya, pria asal Sleman sempat menjadi tersangka saat mengejar pelaku jambret terhadap istrinya, dan kini bisa bernapas lega.

Pasalnya, Hogi yang sebelumnya ditersangkakan dalam insiden kecelakaan lalu lintas oleh Polresta Sleman, kini mendapatkan keadilan demi bisa bebas dari tuduhan.

Penetapan tersangka terhadap Hogi ini sempat menjadi sorotan sebagian publik di media sosial.

Hogi menjadi tersangka setelah 2 orang oknum penjambret terhadap sang istri itu meninggal dunia dalam insiden tersebut.

Seusai rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, Jakarta, pada Rabu, 28 Januari 2026, Hogi mendapatkan keadilan.

Baca Juga: Kisah Ustaz Deni di Bandung, Guru Ngaji bagi 85 Anak Muridnya yang Dinilai sebagai Potret Nyata Keberadaan Pahlawan dalam Sunyi

Arsita, istri dari Hogi juga bersyukur komisi III turut membantunya mendapatkan keadilan seadil-adilnya.

"Alhamdulillah matur nuwun untuk bapak pimpinan DPR yang sudah benar-benar mengayomi kami, mendengar kami," terang Arista.

"Saya ucapkan terima kasih untuk seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Matur nuwun, matur nuwun," tambahnya.

DPR Minta Setop Kasus Hogi

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman juga meminta agar kasus Hogi dihentikan.

Hal ini setelah anggota dewan mendengar penjelasan dari kuasa hukum Hogi, Kapolres Sleman hingga Kajati Sleman.

Komisi III meminta kasus dihentikan, bukan melalui Restorative Justice (RJ).

Habiburokhman menyatakan, dirinya juga sudah berkomunikasi dengan Jampidum di Kejagung agar perkaranya dihentikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X