"Jadi, bukan RJ ya, dihentikan berdasarkan pasal dalam KUHAP baru pasal 65 yang mengatur huruf M ya, yang mengatur Kejaksaan, ini kan di penuntutan," tegasnya.
"Kejaksaan bisa menghentikan perkara demi kepentingan hukum ya," imbuhnya.
Hingga kini, permintaan menghentikan perkara itu juga sudah ditandatangani jajaran Komisi III DPR.
Nantinya, surat tersebut akan diserahkan ke Jaksa Agung dan juga Kapolri.
Kapolresta Sleman Ngaku Salah Terapkan Pasal
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, pada Rabu, 28 Januari 2026, Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto meminta maaf soal penanganan kasus yang menjerat Hogi Minaya.
Hogi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka usai dua penjambret istrinya, meninggal saat dikejar olehnya.
“Pada kesempatan ini kami mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia dan utamanya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita,” kata Edy.
Baca Juga: Sirine Banjir di Bekasi Sempat Berbunyi, BPBD Pastikan Air Mulai Surut dan Ungkap Kondisi Telah Aman
Edy memahami tindakan yang dilakukan Hogi. Menurutnya, dalam peristiwa itu, polisi hanya ingin melihat kepastian hukum.
“Pada kesempatan ini mohon maaf apabila dalam penanganan kami ada yang salah, karena kami pada saat paparan kami sampaikan bahwa apa yang dirasakan saudara Hogi itu sama sebenarnya yang kami rasakan," ucapnya.
"Pada saat itu kami hanya mau melihat kepastian hukum. Namun, rupanya penerapan pasalnya kami mungkin kurang tepat," terang Edy.
Lantas, bagaimana sebenarnya kronologi insiden penjambretan yang dialami istri Hogi hingga sempat berujung pada penetapan tersangka bagi sang suami? Begini penjelasan pengacara maupun dari pihak kepolisian.
Pengacara: Istri Hogi Dijambret saat Antar Makanan
Artikel Terkait
Sempat 2 Kali Diperiksa KPK, Bupati Sudewo Merasa Tak Bersalah usai Kini Jadi Tersangka Kasus Suap hingga Jual-Beli Jabatan
Ahok Ceritakan Nasihat Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Riva Siahaan saat Main Golf, Sebut-sebut 'Caddy' di Lapangan
Cerita Ahok Semasa Jadi Mantan Bos Pertamina di Sidang Kasus Korupsi Minyak, Ngaku Pernah Layangkan Pemecatan Direksi