nasional

Buntut Skandal Baju Impor Ilegal Rp4 M: Menkeu Ogah Legalkan Thrifting, Menteri UMKM Alihkan Jual Produk Lokal

Minggu, 30 November 2025 | 13:09 WIB
Bea Cukai pastikan pecat oknum jika terbukti terlibat impor thrifting ilegal dan telusuri dugaan pungutan Rp550 juta per kontainer. (Dok. Polda Metro Jaya)

"Dalam hal ini, impor baju bekas, itu kalau secara grafik, kan teman-teman sudah tahu bahwa ada peningkatan yang sangat signifikan secara volume, impor baju bekas masuk ke dalam," terangnya.

"Makanya itu yang mau kita tertibkan," imbuh Maman.

Maman menegaskan, pemerintah memastikan penghasilan pedagang thrifting tetap ada, yakni melalui peralihan menjual produk lokal.

Baca Juga: Soal Ijazah Jokowi, Lukas Luwarso Sebut Aliansi Bonjowi Tak Ada Niat untuk Menghakimi

Saat ini, setidaknya ada 1.300 brand lokal yang sudah disiapkan pemerintah untuk memasok produk ke pedagang thrifting.

"Secara prinsipnya, kita tinggal sekarang mencari format dan formulasi substitusi yang pas tuh seperti apa. Tinggal ke situ aja," tegas Maman.

Mendag: Larangan Bukan Urusan Pajak

Secara terpisah, Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso sempat menegaskan bahwa pelarangan pakaian bekas impor tidak ada hubungannya dengan pembayaran pajak.

Budi menegaskan, khususnya larangan pakaian impor bekas masuk ke Indonesia bukan karena tidak membayar pajak.

“Pakaian bekas (impor) itu dilarang bukan karena nggak bayar pajak,” tegas Budi kepada awak media pada Sabtu, 22 November 2025.

Kendati demikian, Mendag memastikan pelarangan itu telah diatur oleh pemerintah dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Terus apakah kalau membayar pajak terus nggak dilarang? Kan nggak juga, memang itu dilarang karena pakaian bekas ilegal," tandas Budi.(*) 

Halaman:

Tags

Terkini