JURNAL METROPOLITAN - Pengacara Ronny Talapessy yang berjuang mendampingi terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk mendapatkan keadilan dalam kasus Brigasir J, kini berpamitan dan menuliskan pesan haru.
Ronny Talapessy, menuliskan pesan perpisahannya setelah mendampingi kliennya Bharada E dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E telah menerima vonis 1,5 tahun dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Bharada E juga ditetapkan masih sebagai anggota Polri dengan saksi mutasi dan demosi selama 1 tahun.
Ronny Talapessy menyampaikan terima kasih kepada Polri yang telah memberikan kesempatan kepada Bharada E untuk bisa kembali lagi bertugas dan mengabdi.
Baca Juga: Sidang Etik, Bharada E Disanksi Mutasi Bersifat Demosi Satu Tahun
“Terima kasih kepada Polri yang telah memberikan kesempatan Richard Eliezer untuk kembali mengabdi pada institusi yang ia cintai,” tulis Ronny dalam akun Instagram pribadinya, dikutip Senin (27/2/2023).
Dalam unggahannya, Ronny menyertakan foto Bharada E yang tengah menjalani sidang KKEP di Gedung TNCC dengan seragamnya sembari dalam posisi sikap hormat.
Ronny juga memberikan pesan selamat bertugas dan untuk menjaga dirinya baik-baik selama kembali bertugas sebagai anggota Polri.
Baca Juga: Bharada E Kembali Dapat Karangan Bunga, Kali Ini Tertulis Dukungan Penerapan Pasal 51 ayat 1 KUHP
“Tugas saya mengawalmu sampai akhir persidangan sudah selesai, Cad. Selamat kembali bertugas, belajarlah dari pengalaman yang ada dan jaga diri baik-baik,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah divonis hukuman penjara selama 18 bulan.
Rencananya, Jaksa akan mengeksekusi mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ke Lapas Salemba, Jakarta Timur, pada Senin (27/2/2023) besok.
“Menurut info dari Kejari (Jakarta) Selatan ya, ke Salemba rencananya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana kepada wartawan, Minggu (26/2/2023).***