Jadi Saksi Bisu Perjuangan Kemerdekaan, Berikut Sejarah Lengkap Tentang Gedung Sate Bandung

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Rabu, 30 April 2025 | 16:27 WIB
Gedung Sate tampak depan (Instagram/ @jabarprov.go.id)
Gedung Sate tampak depan (Instagram/ @jabarprov.go.id)

 

 

JURNALMETROPOLITAN.com -- Gedung Sate merupakan salah satu ikon bersejarah yang terkenal di Kota Bandung, Jawa Barat.

Selain memiliki arsitektur yang indah dan unik, gedung ini juga sarat dengan nilai sejarah dan berperan sebagai pusat pemerintahan.

Berlokasi di pusat Kota Bandung, tepatnya di Jalan Diponegoro Nomor 22, Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, gedung ini menjadi simbol penting dalam sejarah dan budaya kota.

Baca Juga: Apresiasi Pameran Produk UMKM, MenKopUKM: Inacraft Jadi Media Strategis Pengembangan Produk Kriya Nasional

Sejarah Pembangunan Gedung Sate

Pembangunan Gedung Sate dimulai pada tahun 1920 dengan nama awal Gouvernements Bedrijven, yang berarti gedung pemerintahan.

Gedung ini dirancang oleh arsitek Belanda, J. Gerber, yang menggabungkan gaya arsitektur Eropa dengan elemen tradisional Indonesia, menciptakan desain yang megah dan khas.

Proyek ini dilaksanakan pada masa kolonial Belanda ketika pemerintah Hindia Belanda memerlukan gedung pemerintahan yang representatif di Bandung.

Baca Juga: Jadi Ancaman UMKM, KemenKopUKM Pastikan TEMU Tidak Masuk Indonesia

Kota Bandung dipilih karena posisinya yang strategis dan cuaca yang lebih sejuk dibandingkan Batavia (Jakarta), yang kala itu merupakan ibu kota Hindia Belanda.

Arsitektur Gedung Sate terkenal dengan menara di tengah bangunan, dihiasi enam ornamen berbentuk sate di puncaknya, yang melambangkan biaya pembangunan sebesar enam juta gulden.

Desainnya juga memadukan unsur barok dan arsitektur tradisional Nusantara, dengan atap limasan khas Jawa. Pembangunan gedung ini melibatkan banyak pekerja lokal, terutama dari Garut dan sekitarnya.

Baca Juga: Pastikan Kemampuan Penyelesaian Sengketa Lahan, Menteri ATR/BPN Bersama Ketua MA Buka Pelatihan Sertifikasi Hakim Pertanahan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X