Tak Hanya Anita Dewi, Suaminya Ikut Terdampak dari Pekerjaan usai Viralnya Kasus Kehilangan Tumbler di KRL

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Minggu, 30 November 2025 | 21:19 WIB
Anita Dewi bersama suaminya, Alvin Harris, menyampaikan permintaan maaf usai viral kasus hilangnya tumbler di KRL. (Istimewa )
Anita Dewi bersama suaminya, Alvin Harris, menyampaikan permintaan maaf usai viral kasus hilangnya tumbler di KRL. (Istimewa )

JURNALMETROPOLITAN.com - Sebagian publik di media sosial (medsos) tengah ramai menyoroti kasus hilangnya barang pribadi milik penumpang Kereta Rel Listrik (KRL), Anita Dewi berupa botol minuman atau tumbler.

Sebelumnya, Anita sempat melempar curhatan di medsos terkait kasus kehilangan tersebut melalui akun Threads pribadinya, @anitadwdl.

Saat itu, Anita mengaku lupa hingga tasnya tertinggal di kereta Commuter Line rute Tanah Abang-Rangkasbitung.

Setelah melapor pada petugas keamanan di Stasiun Rawa Buntu, tasnya berhasil ditemukan di gerbong khusus wanita.

Atas kisruh yang sempat terjadi di medsos, Anita bersama suaminya, Alvin Harris telah menyampaikan permintaan maafnya dan sempat bertemu dengan petugas KRL yang sempat dinilai tak bertanggung jawab.

Baca Juga: Banjir Sumatera: Mentan Amran Pastikan Stok Pangan Aman, Pemerintah Kirim Ribuan Ton Beras dan Minyak Goreng

Terkini, viralnya curhatan Anita Dewi itu berbuntut panjang, bahkan telah menuai langkah tegas dari perusahaan tempatnya bekerja.

Anita Dewi Dipecat dari Tempat Kerjanya

Anita Dewi, sang pemilik tumbler yang sempat disebut-sebut hilang di KRL itu kini dipecat tempat kerjanya.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh PT Daidan Utama, perusahaan pialang asuransi tempat Anita bekerja.

Pihak manajemen Daidan mengumumkan, pemecatan Anita melalui akun Instagram resmi @daidanutama pada Jumat, 28 November 2025.

Manajemen mengklaim, pihaknya telah melakukan proses investigasi mengenai kasus hilangnya Tumbler Anita di KRL yang berujung pemecatan petugas KAI.

Baca Juga: KPK Ungkap Masih Pelajari Keppres Rehabilitasi yang Didapat Ira Puspadewi, Sebut Kemungkinan Eksekusi Hukuman

Hasilnya, mereka mengambil pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Anita.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X