Keputusan tersebut disampaikan usai Purbaya bertemu dengan perwakilan dari Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) pada Jumat, 26 September 2025.
Perwakilan yang hadir kata Purbaya di antaranya adalah Djarum, Gudang Garam, Wismilak, dan lainnya.
“Satu hal yang saya diskusikan dengan mereka, apakah saya perlu merubah tarif cukai ya tahun 2026, mereka bilang asal nggak dirubah udah cukup, ya sudah, saya tidak ubah,” ucap Menkeu Purbaya kepada awak media di Kantor Kemenkeu Jakarta pada 26 September 2025 lalu.
“Tadinya padahal saya mikir mau nurunin, dia minta saya nggak ubah, udah cukup, ya sudah. Salahin mereka sendiri, ntar nyesel lho. Tau gitu minta turun, untungnya minta konstan aja. Jadi, tidak kita naikin,” kelakarnya kala itu.(*)
Artikel Terkait
Dari Marketplace hingga Warung Kecil, Purbaya Buru Penjual dan Supplier Rokok Ilegal
Konsumsi Rokok Lebih Besar dari Kebutuhan Keluarga hingga Jadi Akar Penyebab Stunting
Pengamat: Hasil Kebijakan Menkeu Purbaya Belum Terlihat hingga Tarif Cukai Rokok Berpengaruh pada Lapangan Kerja