Bahkan ada piutang reasuransi yang sulit ditagih tapi tetap dicatat sebagai aset. Praktik semacam ini menciptakan “ilusi sehat” yang menipu, bukan hanya bagi calon mitra merger, tapi juga bagi regulator dan publik.
Ketika realitas akhirnya terbuka, nilai sinergi yang diharapkan justru berubah menjadi beban besar.
Tantangan serupa juga dihadapi sektor syariah. Berdasarkan POJK 11/2023 tentang kewajiban spin-off, sebanyak 12 Unit Usaha Syariah (UUS) tengah menyiapkan langkah exit dan transfer portofolio.
Kondisi ini menuntut perusahaan penerima untuk lebih waspada terhadap kualitas portofolio yang diambil alih agar tidak mewarisi masalah tersembunyi.
Untuk memitigasi risiko, perusahaan disarankan melakukan audit ganda atas cadangan teknis dengan melibatkan aktuaris independen, menerapkan kepatuhan terhadap PSAK 74/IFRS 17, serta melakukan audit forensik guna menilai dampak standar akuntansi baru terhadap valuasi ekuitas dan profitabilitas kontrak.
Keterbukaan Data dan Tata Kelola sebagai Fondasi
Salah satu faktor yang kerap menentukan keberhasilan konsolidasi adalah tingkat keterbukaan dan akses terhadap data perusahaan.
Due diligence yang baik tidak mungkin dilakukan bila data disajikan secara parsial, tertutup, atau tidak terdigitalisasi.
Dalam era digital, keterbukaan data keuangan, laporan klaim, dan rekam jejak hukum bukan hanya simbol transparansi, melainkan fondasi kepercayaan antar pihak.
Tanpa data sharing yang sehat, proses evaluasi akan bias, dan keputusan merger lebih banyak didorong oleh asumsi daripada bukti.
Keterbukaan data ini juga memperkuat posisi regulator maupun pihak terkait dalam mengidentifikasi risiko sistemik serta memastikan setiap entitas baru yang terbentuk layak secara prudensial.
“Tanpa akses penuh ke laporan keuangan, data polis, atau catatan hukum, hasil evaluasi bisa menyesatkan. Transparansi memperkuat kepercayaan, mempercepat verifikasi dan memastikan proses konsolidasi berjalan sesuai prinsip GCG. OJK dapat mendorong penggunaan data room digital agar semua pihak memiliki akses setara dan terstandar,” ujar Wahyudin.
Selain aspek finansial dan operasional, pengelolaan risiko hukum juga menjadi komponen vital. Di industri asuransi, potensi sengketa hukum sering muncul dari penanganan klaim, kontrak reasuransi, atau hubungan mitra distribusi.