Pengamat Soroti Kemungkinan Roy Suryo cs Dapat Keadilan Langsung dari Presiden dalam Kasus Ijazah Jokowi

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Minggu, 30 November 2025 | 19:03 WIB
Aktivis Syahganda Nainggolan ungkap kemungkinan abolisi kasus Roy Suryo cs, dibandingkan dengan kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. (Instagram.com/@tifauziatyassuma)
Aktivis Syahganda Nainggolan ungkap kemungkinan abolisi kasus Roy Suryo cs, dibandingkan dengan kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. (Instagram.com/@tifauziatyassuma)

Syahganda lantas menyebut bahwa kasus ijazah Joko Widodo yang menyeret Roy Suryo cs bukan berkaitan dengan kasus korupsi.

Baca Juga: Bahlil Bicara Soal Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal yang Terkait dengan Bandara IMIP: Sebut Diminta Presiden Prabowo Lakukan Penindakan Tanpa Kompromi

“Ini kan sebenarnya soal tujuan mulia, bahwa kemudian mengakibatkan keributan-keributan, itu urusan lain,” kata Syahganda.

“Roy Suryo ini nggak ada urusan korupsi, ini urusan bagaimana kita melakukan kontrol publik terhadap orang yang berkuasa, kebetulan ini ijazah palsu. Satu hari saya bisa mempertanyakan kenapa si anggota pejabat pemerintah tertentu bisa punya mobil Rp5 miliar? Bisa kan, satu ijazah, satu benda,” jelasnya.

Ia menyebut bahwa rakyat bisa melakukan gugatan pada pejabat publik sebagai bentuk partisipasi sipil dalam demokrasi.

“Keributannya itu adalah di luar itu, tapi mereka ini menurut saya orang-orang yang mulia,” tuturnya.

Baca Juga: Soal Bahasa Portugis Masuk Kurikulum Pendidikan Indonesia, Begini Kata Mendikdasmen

Sementara itu, dalam kasus tudingan ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya menetapkan 8 tersangka yang dibagi menjadi dua klaster dengan jeratan pasal yang berbeda pada 7 November 2025.

Tersangka untuk klaster pertama dengan inisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Kemudian untuk klaster kedua ada 3 orang, yakni RS, RHS, dan TT dengan dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.(*) 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X