Hal itu diungkap Silvia usai menjenguk suaminya di rutan KPK, Jakarta, pada momen Lebaran, Sabtu, 21 Maret 2026.
Dalam kasus ini, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sempat menjelaskan pengalihan jenis penahanan bagi Yaqut itu merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan yang tengah berjalan.
Terkait hal tersebut, kuasa hukum Yaqut, Dodi S Abdulkadir juga pernah angkat bicara terkait status tahanan rumah yang didapatkan kliennya.
Kuasa Hukum: Gus Yaqut Kooperatif
Secara terpisah, Dodi selaku pengacara Yaqut mengatakan kliennya selama ini selalu bersikap kooperatif dalam penyidikan kasus korupsi kuota haji.
"KPK menetapkan status Pak Yaqut menjadi tahanan rumah, tentunya KPK yang paling mengetahui pertimbangannya," beber Dodi dalam pernyataannya, pada Minggu, 22 Maret 2026.
"Yang jelas selama ini Gus Yaqut sangat kooperatif, selalu mendukung penuh proses penyidikan KPK," tambahnya.
Selain itu, Dodi juga sempat menanggapi pertanyaan apa alasan pihak keluarga mengajukan permohonan pengalihan status tahanan Yaqut.
Dodi mengatakan, kliennya selalu mendukung proses hukum yang dilakukan KPK.
"Gus Yaqut mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh KPK," tukasnya.(*)
Artikel Terkait
Babak Baru Skandal Korupsi Kuota Haji era Menag Yaqut: dari Pemeriksaan Petinggi Travel hingga Isyarat Terduga Pelaku
KPK Akui Eks Menag Yaqut jadi Tahanan Rumah, Ungkap Perubahan Status Bukan karena Sakit
Beda Perlakuan KPK ke Yaqut Cholil vs Lukas Enembe Disorot, Eks Gubernur Papua Itu Disebut Pernah Ajukan Penangguhan namun Ditolak