Berdasarkan hasil penyidikan, KPK mengklaim adanya informasi ihwal tarif yang ditetapkan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang ingin menduduki posisi tertentu.
Budi menilai, dugaan praktik pemerasan itu dilakukan secara sistematis yang dilakukan oleh bupati terhadap jajaran di bawahnya.
"Ada dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh Bupati kepada pihak-pihak di sekolah, pihak-pihak di kecamatan," bebernya.
"Artinya ada label harganya untuk jabatan-jabatan kepala sekolah ataupun camat," ungkap Budi.
Tidak Patuh, Jabatan Runtuh
Bagi yang belum tahu, total kerugian atau uang yang dikumpulkan melalui praktik ini diklaim mencapai Rp5 miliar.
Kendati demikian, hingga operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat, 10 April 2026, penyidik baru menemukan uang yang terkumpul mencapai Rp2,7 miliar.
Besaran setoran dari tiap OPD bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.
Perihal itu, KPK juga menyebutkan selain tarif jabatan, modus pemerasan dilakukan dengan cara menekan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pascapelantikan.
Budi menuturkan, para pejabat diduga dipaksa menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dengan tanggal yang dikosongkan.
Surat tersebut disinyalir menjadi 'alat' agar para pejabat patuh terhadap permintaan setoran uang kepada para terduga pelaku.
"Bagi yang tidak tegak lurus kepada Bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN," tutur Budi.
Dugaan Aliran Dana ke Forkopimda
Di sisi lain, KPK kini diketahui tengah menelusuri sumber dana yang disetorkan oleh para pihak OPD.
Artikel Terkait
Kelompok Pegiat Anti Korupsi Bedah Dugaan Pelanggaran Terkait Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi
Ada Upaya Pembelaan Dugaan Pelanggaran IUP OP Tumpang Pitu, Kelompok Pegiat Anti Korupsi Singgung ‘Pahlawan Kesiangan’ untuk Abdullah Azwar Anas
Amsal Sitepu, Videografer yang Divonis Bebas dari Tuduhan Korupsi Kini Minta Ganti Rugi usai 131 Hari Masuk Bui