pendidikan

Begini Nasib Guru yang Diatur dalam RUU Sisdiknas

Rabu, 30 November 2022 | 12:20 WIB
Menteri Nadiem dan RUU Sisdiknas (Facebook Katakita)

JURNAL METROPOLITAN - Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) masih digodok DPR. Jika nanti disahkan, tiga undang undang terkait pendidikan akan dicabut.

Disahkannya RUU Sisdiknas maka tiga undang undang yang dicabut terdiri dari Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Ada yang menarik jika RUU Sisdiknas sudah disahkan menjadi undang undang. Khususnya pasal yang mengatur berkaitan dengan tunjungan profesi guru.

Baca Juga: Guru yang Lulus Seleksi PPPK Harus Tahu Tahapan Ini

Dalam RUU Sisdiknas pihak Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi menyebut seluruh guru sama haknya tak terkecuali.

Dengan kata lain, undang undang yang selumnya kebijakannya diskriminatif terkait tunjangan profesi guru. Hanya guru yang tersertifikasi yang mendapat tunjangan.

Seperti dalam Undang Undang Sisdiknas Tahun 2003 tidak memasukkan pendidikan anak usia tiga tahun hingga lima tahun bukan merupakan pendidikan formal. Sehingga hanya mendapat bantuan kecil dari pemerintah.

Sebaliknya, jika RUU Sisdiknas disahkan pemerintah akan mengakui eksistensi guru PAUD, guru kesetaraan dan guru pesantren.

Baca Juga: Susah Susah Gampang Jadi Guru zaman Now

Saat ini tercatat ada 232.000 guru PAUD, 50.000 guru kesataraan dan 11.000 guru pesantren. Semua guru itu nantinya akan mendapat hak sama.

Dengan diakui sebagai guru, berdampak juga terhadap tunjangan profesi guru. Jika sebelumnya guru-guru tersebut tak mendapat tunjangan, dalam RUU Sisdiknas akan diberikan tunjangan sama tanpa harus sertifikasi.***

Tags

Terkini