Program Kartu Prakerja Gelombang 46 untuk Pencari Kerja, Segini Insentif yang Bisa Didapat

photo author
Fenty Ruchyat, Jurnal Metropolitan
- Kamis, 6 Oktober 2022 | 18:00 WIB
Kartu Prakerja gelombang 46 sudah resmi dibuka, jangan sampai ketinggalan!/Foto/Freepik/Supriatna
Kartu Prakerja gelombang 46 sudah resmi dibuka, jangan sampai ketinggalan!/Foto/Freepik/Supriatna

 

JURNAL METROPOLITAN -- Program Kartu Prakerja Gelombang 46 yang sudah dimulai beberapa hari lalu tawarkan sejumlah insentif.

Insentif ini tentu dibutuhkan bagi mereka yang sengaja mendaftar program Kartu Prakerja Gelombang 46 ini.

Bagi para pencari kerja atau pekerja yang terkena PHK tentunya ingin dapat insentif dan memiliki Kartu Prakerja dan bisa segera lakukan pendaftaran.

Pendaftaran oleh calon yang memenuhi syarat bisa dilakukan melalui link resmi www.prakerja.go.id.

Baca Juga: Daftar Program Kartu Prakerja Gelombang 46, Setelah Miliki Akun, Ini Langkah Selanjutnya

Sebelum memiliki Kartu Prakerja, calon pendaftar harus terlebih dulu memiliki akun yang bisa didapat di prakerja.go.id.

Lalu ada insentif yang disiapkan jika berhasil miliki akun dan sukses mendaftar program Kartu Prakerja.

Program Kartu Prakerja 2022 masih menggunakan skema lama, yakni Kartu Prakerja sebagai program semi bansos.

Jika lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 46 akan mendapatkan insentif hingga Rp3,55 juta. Insentif itu terdiri dari insentif pascapelatihan, survei, dan biaya pelatihan.

Baca Juga: Penjelasan Kemenag Terkait Kesalahan Cetak pada Mushaf Badan Wakaf Al-Qur'an yang Kembali Viral

Sedangkan insentif yang pasti diterima adalah insentif pascapelatihan selama 4 bulan.

Masing-masing diberi Rp600 ribu setiap bulannya. Sedangkan insentif pelatihan akan dibayarkan untuk membeli pelatihan.

Ini detil insentif yang diterima jika lolos Kartu Prakerja Gelombang 46:

1. Biaya pelatihan: Rp 1 juta
2. Insentif pascapelatihan: Rp2,4 juta
3. Insentif pengisian survei: Rp150 ribu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fenty Ruchyat

Sumber: prakerja.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X