Ini Dia Daftar Kriteria yang Boleh Mengajukan Diri Ikut Program Kartu Prakerja Gelombang 46, Cek Disini Ya

photo author
Fenty Ruchyat, Jurnal Metropolitan
- Kamis, 6 Oktober 2022 | 15:20 WIB
Kartu Prakerja gelombang 46 sudah resmi dibuka, jangan sampai ketinggalan!/Foto/Freepik/Supriatna
Kartu Prakerja gelombang 46 sudah resmi dibuka, jangan sampai ketinggalan!/Foto/Freepik/Supriatna

JURNAL METROPOLITAN -- Ini daftar calon yang boleh ikut Program Kartu Prakerja Gelombang 46 dan bagi calon pendaftar bisa segera melakukan pendaftaran sebelum ditutup.

Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Lalu siapa saja yang bisa mendapatkan Kartu Prakerja Gelombang 46 ini? Dilansir laman prakerja.go.id, diketahui ada beberapa persyaratan untuk bisa mendaftar dan mendapatkan Kartu Prakerja ini.

Berikut syarat-syarat warga yang bisa mengikuti program Kartu Prakerja, apakah Anda salah satunya?

Baca Juga: Program Kartu Prakerja Gelombang 46 Sudah Dibuka, Ini Cara Pendaftarannya

Ini dia, daftar warga/masyarakat yang bisa mengikti program Kartu Prakerja dari pemerintah, diantaranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berumur di atas 18 tahun

3. Calon tidak sedang sekolah atau sedang kuliah

4. Sedang mencari pekerjaan, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Penjelasan Kemenag Terkait Kesalahan Cetak pada Mushaf Badan Wakaf Al-Qur'an yang Kembali Viral

5. Bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama pandemi Covid-19.

6. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

7. Maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fenty Ruchyat

Sumber: prakerja.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X