Ingin Bepergian dengan Kereta Api dan Bawa Banyak Barang? Baca Aturan Bagasi KAI, Agar Tak Kena Tarif Lebih

photo author
Egis Yulianti, Jurnal Metropolitan
- Jumat, 21 Oktober 2022 | 12:00 WIB
KERETA API : Para penumpang Kereta Api jarak jauh mulai 30 Agustus 2022, diharuskan sudah melakukan vaksinasi ketiga (booster), sebagai salah satu syarat perjalanannya. (SM/Muhammad Arif Prayoga)
KERETA API : Para penumpang Kereta Api jarak jauh mulai 30 Agustus 2022, diharuskan sudah melakukan vaksinasi ketiga (booster), sebagai salah satu syarat perjalanannya. (SM/Muhammad Arif Prayoga)

Jenis sepeda yang diperbolehkan naik adalah hanya sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kg dan ukuran roda maksimal 22 inci.

Sepeda yang dilipat juga harus masuk dalam dimensi maksimal 100 cm x 40 cm x 30 cm.

5. KAI tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan atau kehilangan barang pelanggan. Setiap pelanggan wajib menjaga barang bawaannya.

Baca Juga: Ingin Rubah Jadwal Kereta Api? Ini Syaratnya

Tapi jika kamu kehilangan barang atau tertinggal di kereta api, kamu bisa minta bantuan kepada Polsuska yang bertugas.

6. Tidak semua barang bisa kamu bawa sebagai bagasi saat naik kereta api lho. Barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi seperti binatang, narkotika psikotropika/zat adiktif lainnya, senjata api dan tajam, papan selancar, barang yang mudah terbakar/meledak, dan barang yang berbau busuk/amis karena sifatnya dapat menganggu kenyamanan pelanggan lainnya.

Kemudian barang-barang yang menurut pertimbangan petugas keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi serta barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: HUT ke-77, Masyarakat Bisa Lihat Fasilitas Balai Yasa Kereta Api Secara Langsung

7. Apabila kamu kedapatan membawa barang dengan berat atau ukurannya melebihi ketentuan dan belum memiliki surat bagasi, maka akan dikenakan denda sebesar Rp50.000,-/5kg untuk kereta api kelas eksekutif, Rp30.000,-/5kg untuk kereta api kelas bisnis/ekonomi komersial, dan Rp15.000,-/5kg untuk kelas ekonomi non komersial. Perhitungan berat bagasi dibulatkan ke atas pada kelipatan 5 kg.

"Bawa barang secukupnya dan usahakan satu tempat, misalnya koper atau ransel. Barang ditempatkan pada rak di atas tempat duduk dengan benar atau ditempatkan di area lainnya sehingga tidak mengganggu atau membahayakan sesama pelanggan serta tidak akan menimbulkan kerusakan pada kereta," VP Public Relations KAI Joni Martinus. 

"Sejumlah aturan terkait barang bawaan tersebut diterapkan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan penumpang selama perjalanan kereta api berlangsung," tutup Joni.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Egis Yulianti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X