Ayo Ikutan Daftar Rekrutmen Bersama BUMN Batch ke 2 yang Sudah DIbuka Kembali, Ini Caranya

photo author
Fenty Ruchyat, Jurnal Metropolitan
- Senin, 5 Desember 2022 | 15:20 WIB
Rekrutmen BUMN Batch Ke 2 Resmi Di Buka, Begini Nih Syarat Serta Link Untuk Mendaftarnya (instagram @fhci.bumn)
Rekrutmen BUMN Batch Ke 2 Resmi Di Buka, Begini Nih Syarat Serta Link Untuk Mendaftarnya (instagram @fhci.bumn)

 

JURNAL METROPOLITAN -- Ayo ikutan Rekrutan Bersama BUMN (RBB) Batch ke 2 bagi kamu yang ingin bekerja di lingkup BUMN. Begini cara daftarnya.

Menteri BUMN Erick Thohir menyebut bekerja melalui Rekrutmen Bersama BUMN (RBB) ini wujud kontribusi BUMN terhadap kualitas SDM nasional.

RBB juga menjadi wujud komitmen peran BUMN sebagai agent of development dan lokomotif penggerak pemulihan ekonomi nasional, kata Erick Thohir.

Melalui Rekrutmen BUMN ini diharapkan akan ada peningkatan kualitas SDM nasional yang menjaring SDM handal melalui penyediaan lapangan kerja ini.

Baca Juga: Curhat ke Presiden, Rahmat Ingin Jaminkan Ijazah untuk Modal dari Bank BUMN

BUMN, kata Ercik, menyiapkan standarisasi kualitas talenta dengan pemanfaatan alat tes dan mekanisme dan standar yang sama untuk seluruh BUMN.

"RBB juga memungkinkan jangkauan rekrutmen yang lebih luas di seluruh Indonesia serta menjaga profesionalisme dan objektivitas dalam proses perekrutan," katanya.

Nah, begini cara mendaftar kerja di BUMN yang bisa dilakukan mandiri oleh para pencari kerja.

Tahun 2022 ini telah dibuka RBB batch ke 2 yang berlaku umum termasuk pelamar yang tidak masuk seleksi di batch 1.

Baca Juga: UMP di Jakarta Naik Rp259 Ribu, Tengok Beberapa Kebijakan Lain Pemprov DKI Untuk Kesejahteraan Pekerja

Ini cara cek kuota pendaftaran dari setiap formasi Rekrutmen Bersama BUMN:

1. Buka laman rekrutmenbersama.fhcibumn.id/daftar

2. Masuk atau login dengan akun yang telah didaftarkan sebelumnya

3. Pilih menu "Lowongan" dan laman akan menampilkan lowongan tersedia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fenty Ruchyat

Sumber: Kementerian BUMN RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X