Angka tersebut merupakan perkiraan dari biaya pembelian tiket baru senilai Rp70 juta dan ditambah biaya lainnya untuk keluarga yang harus menunggu jadwal terbang baru.
Laporan Resmi ke Polda Bangka Belitung
Polda Kepulauan Bangka Belitung melalui Ditreskrimsus mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan resmi terkait insiden tersebut.
“Polda Kepulauan Bangka Belitung menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen oleh maskapai Super Air Jet IU 3823,” ungkap pihak kepolisian.
“Peristiwa ini bermula dari laporan wali santri Pondok Pesantren Darullughah Wadda'wah Pasuruan, di mana dari total 72 penumpang yang telah memiliki boarding pass dan berada di dalam gate keberangkatan, sebanyak 29 orang tidak dapat melanjutkan penerbangan,” paparnya.
Lebih lanjut, dalam laporan polisi juga disebutkan bahwa pihak keluarga tidak mendapatkan penjelasan yang memadai dari pihak maskapai.
Saat ini, polisi tengah melakukan permintaan keterangan terhadap pelapor serta mengumpulkan barang bukti sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Sampai viralnya insiden dan berita ini diturunkan, pihak Maskapai Super Air Jet belum memberikan pernyataan resminya.(*)
Artikel Terkait
Viral Unggahan Anak Diduga Tertular Campak Setelah Main di Playground, Kemenkes Justru Sebut Ada Penurunan Signifikan Kasus Harian
Viral Video Kepanikan Tamu Hotel saat Gempa M 7,6 Guncang Manado, Warganet Justru Soroti Pintu Tangga Darurat yang Susah Dibuka
Polisi Pastikan ‘Duta Ngopo’ yang Viral Belum Pernah Masuk Penjara, Pelaku Mengaku Terbawa Emosi: Saya Nggak Tahu Kata-kata yang Keluar