Untuk individu ditempatkan di tempat tugas masing-masing sepanjang kebutuhan tersedia. Apabila tidak terdapat kebutuhan di tempat tugasnya, maka akan di tempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan.
Untuk prioritas penempatan dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar yakni THK-II, Honorer Negeri, Lulusan PPG dan Honorer Swasta.
Pada masing-masing kategori dilakukan urutan berdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil seleksi Tahun 2021 (sesuai PermenPAN-RB 28/2021) terdiri dari Teknis, Manajerial Sosial Kultural, Wawancara, Usia.***