pendidikan

Guru yang Lulus Seleksi PPPK Harus Tahu Tahapan Ini

Selasa, 29 November 2022 | 10:30 WIB
Puluhan guru yang tergabun dalam FGPNS berunjuk rasa di Gedung Sate, Bandung, Senin (28/11), menuntut kejelasan formasi PPPK. (Foto/ Barazep)

Untuk individu ditempatkan di tempat tugas masing-masing sepanjang kebutuhan tersedia. Apabila tidak terdapat kebutuhan di tempat tugasnya, maka akan di tempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan.

Untuk prioritas penempatan dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar yakni THK-II, Honorer Negeri, Lulusan PPG dan Honorer Swasta.

Pada masing-masing kategori dilakukan urutan berdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil seleksi Tahun 2021 (sesuai PermenPAN-RB 28/2021) terdiri dari Teknis, Manajerial Sosial Kultural, Wawancara, Usia.***

Halaman:

Tags

Terkini