Untuk individu ditempatkan di tempat tugas masing-masing sepanjang kebutuhan tersedia. Apabila tidak terdapat kebutuhan di tempat tugasnya, maka akan di tempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan.
Untuk prioritas penempatan dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar yakni THK-II, Honorer Negeri, Lulusan PPG dan Honorer Swasta.
Pada masing-masing kategori dilakukan urutan berdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil seleksi Tahun 2021 (sesuai PermenPAN-RB 28/2021) terdiri dari Teknis, Manajerial Sosial Kultural, Wawancara, Usia.***
Artikel Terkait
Ini Alasan Pasal Tunjangan Profesi Guru Tak Ada Lagi dalam RUU Sisdiknas
Apa Saja Wadah Organisasi Profesi Guru di Indonesia? Cek di Sini
Guru Honorer Tamat, Muncul PPPK yang Jadi Rebutan para Guru
Susah Susah Gampang Jadi Guru zaman Now
Hari Guru Nasional, Jokowi Minta Guru Tingkatkan Kompetensi dan Inovasi - Jadi Tumpuan Menempa Anak Bangsa