Guru yang Lulus Seleksi PPPK Harus Tahu Tahapan Ini

photo author
Aliefien Sutopo, Jurnal Metropolitan
- Selasa, 29 November 2022 | 10:30 WIB
Puluhan guru yang tergabun dalam FGPNS berunjuk rasa di Gedung Sate, Bandung, Senin (28/11), menuntut kejelasan formasi PPPK. (Foto/ Barazep)
Puluhan guru yang tergabun dalam FGPNS berunjuk rasa di Gedung Sate, Bandung, Senin (28/11), menuntut kejelasan formasi PPPK. (Foto/ Barazep)

Untuk individu ditempatkan di tempat tugas masing-masing sepanjang kebutuhan tersedia. Apabila tidak terdapat kebutuhan di tempat tugasnya, maka akan di tempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan.

Untuk prioritas penempatan dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar yakni THK-II, Honorer Negeri, Lulusan PPG dan Honorer Swasta.

Pada masing-masing kategori dilakukan urutan berdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil seleksi Tahun 2021 (sesuai PermenPAN-RB 28/2021) terdiri dari Teknis, Manajerial Sosial Kultural, Wawancara, Usia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aliefien Sutopo

Sumber: kemendikbud

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X