Rendahnya Upah Guru Honorer Dinilai Bikin Kinerja Tak Maksimal di Sekolah, Aturan soal Anggaran Kini Jadi Sorotan

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Jumat, 30 Januari 2026 | 07:39 WIB
Influencer Ferry Irwandi sorot soal upah guru honorer yang belum mencapai UMR dan membandingkannya dengan tenaga SPPG. (Tangkapan layar YouTube Ferry Irwandi)
Influencer Ferry Irwandi sorot soal upah guru honorer yang belum mencapai UMR dan membandingkannya dengan tenaga SPPG. (Tangkapan layar YouTube Ferry Irwandi)

Lantas, mengapa hal ini bisa terjadi, terkhusus tentang gaji guru honorer yang dinilai bisa serendah itu?

Landasan Hukum Ihwal Anggaran Guru Honorer

Ferry menuturkan, terdapat Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 yang membahas aturan terkait anggaran gaji para guru di Tanah Air.

Influencer itu lantas menjelaskan, pemerintah pusat perlu memiliki landasan hukum yang jelas untuk menindaklanjuti anggaran tersebut.

"Kita perlu tahu dulu, bahwa pemerintah bisa mengeluarkan anggaran gaji pegawai negara, pemerintah harus punya landasan hukum yang jelas untuk status kepegawaian dari suatu jabatan," sebut Ferry.

Baca Juga: Warga di Pidie Jaya Aceh Ini Tunjukkan Kondisi Rumah yang Masih Berlumpur Pascabanjir: Belum Sepenuhnya Bersih

"Semua aturan terkait ini, terdapat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dan saya menemukan, pernyataan tentang pemerintah daerah yang dilarang menggaji tenaga-tenaga honorer," terangnya.

Di samping itu, pemerintah daerah atau pemda sempat memiliki kewenangan dalam menggaji tenaga honorer di sekolah-sekolah daerah.

"Sebelum ada aturan itu, pemda bisa menggaji tenaga honorer. Namun, setelah adanya UU tersebut pemda tidak punya otoritas bahkan untuk mengangkat tenaga honorer," jelas Ferry.

Terkait hal itu, Ferry lantas menilai terdapat kekeliruan terkait suara-suara dukungan di media sosial (medsos) terhadap para guru honorer, tanpa mengetahui dengan jelas tujuannya.

"Jadi, ada miss (kekeliruan) bagi yang menyuarakan melalui medsos dengan menyinggung Menteri Pendidikan," ungkap Ferry.

"Hal itu karena masalah tersebut sebenarnya bukan berada dalam kewenangannya. Anggaran gaji guru honorer itu di daerah, bukan di pusat," tandasnya.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X